PengertianAdministrasi Pendidikan. Pengertian administrasi pendidikan diungkapkan oleh beberapa ahli sebagai berikut. Drs. M. Ngalim Purwanto, menyatakan bahwa administrasi pendidikan merupakan proses mengintegrasikan atau menggabungkan tujuan pendidikan secara personal, spiritual, hingga material. Kemdikbud RI, juga mengartikan administrasi pendidikan
Tangerang merupakan lembaga pendidikan dan pemberdayaan masyarakat khususnya bapak, ibu, remaja dan anak-anak yang diasuh oleh Ust. Arfan Iswahyudi, S. Pd.i Kegiatan Majelis Ta’lim “Nurul Yaqin” yang utama adalah memberikan pengetahuan agama (Baca tulis Al-Quran untuk anak-anak dan remaja serta pengetahuan agama untuk ibu dan bapak
Nama 1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan
PerdaganganEceran Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Dalam Subgolongan 4759: Lembaga Kliring Dan Penjaminan: 66192: Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian: 66193: Biro Administrasi Efek: Jasa Pendidikan Awak Pesawat Dan Jasa Angkutan Udara Khusus Pendidikan Awak Pesawat: 85497: Jasa Pendidikan Teknik Swasta:
pendidikandalam lingkungan keluarga disebut pendidikan informal,yang tidak memeliki kurikulum formal dan tertulis.2 Sedangkan pendidikan dalam lingkungan sekolah lebih bersifat formal. Guru sebagai pendidik di sekolah telah dipersiapkan secara formal dalam lembaga pendidikan keguruan. Ia telah mempelajari
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Fungsi Dan Peranan Alat PendidikanOleh Nur Khofifah Adawiyah 0301171296. Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan. Jurusan Pendidikan Agama Islam. UIN Sumatera Utara. Untuk memenuhi tugas KKN_dr individu. Alat pendidikan adalah perangkat peralatan atau media yang berfungsi sebagai alat bantu untuk memperlancar penyelenggaraan pendidikan agar lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembelajaran. Alat-alat atau media pendidikan tersebut bisa terdiri atas orang-orang, makhluk-makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan, benda-benda, perbuatan dan perkataan serta segala sesuatu yang bisa digunakan oleh pendidik sebagai alat bantu atau perantara untuk menyajikan bahan pelajaran. Alat-alat pendidikan tersebut secara umum ada yang terkelompok sebagai perangkat lunak software; dan ada pula perangkat keras hardware yang dapat dijadikan bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dan interaksi proses pembelajaran di dalam dan di luar sebagai perangkat lunak adalah perbuatan pendidik yang dengan sengaja merencanakan suatu strategi yang mungkinkan dapat dilaksanakan oleh pendidik untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran peserta didik, seperti nasihat, tauladan, perintah, larangan, pujian, teguran, ganjaran, dan perangkat keras adalah alat-alat praga atau alat bantu audio visual seperti radio, tape-recorder, foto, transparansi, maket, laboratorium, komputer dan karena pendidikan Islam, seperti, dikatakan oleh Zakiah Daradjat, lebih mengutamakan pendidikan keilmuan dan pembentukan akhlak, maka alat untuk mencapai ilmu adalah alat-alat pendidikan ilmu, sedangkan alat untuk pembentukan akhlak adalah pergaulan. Dengan demikian, semua perangkat keras dan perangkat lunak yang dikenal sebagai alat atau media pendidikan itu pada umumnya dapat digunakan pada proses pembelajaran dalam pendidikan Islam, asalkan diterapkan secara tepat dan proporsional serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran dasarnya, semua alat pendidikan mempunyai kelebihan dan kelemahan. Hal itu sejalan dengan fungsi alat, yang tidak satupun dapat dipandang paling baik untuk digunakan dalam melaksanakan segala macam pekerjaan. Setiap alat memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing baik dalam penggunaannya maupun dari hasil segi yang itu, dalam menggunakan alat pendidikan ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan. 1 2 Lihat Pendidikan Selengkapnya
ADVERTISEMENT CONTINUE READING BELOW Di negara Indonesia terdapat berbagai macam perangkat lembaga peradilan yang berperan dalam mewujudkan keadilan sosial untuk rakyat. Setelah kalian mempelajari dasar hukum dan klasifikasi dari lembaga peradilan nasional kemungkinan besar, kalian sekarang mempunyai gambaran bahwa begitu banyaknya sarana untuk mencari keadilan. Nah, untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang kekuasan kehakiman, setiap lembaga peradilan mempunyai alat kelengkapan atau perangkatnya yang beragam. Pada bagian ini, kalian akan diajak untuk belajar mengenai jenis-jenis perangkat dari lembaga-lembaga peradilan tersebut. Peradilan Umum Pada awalnya peradilan umum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986. Setelah dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Berdasarkan undang-undang ini, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh tiga lembaga yang melaksanakannya yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Pengadilan Negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas pimpinan yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua, hakim yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman, panitera yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera muda pengganti, sekretaris, dan juru sita yang dibantu oleh juru sita pengganti Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri atas seorang ketua ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan Tinggi dibentuk dengan undang-undang. Mahkamah Agung Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Bab III. Pasal 26 ayat 1 dikatakan bahwa “Mahkamah Agung adalah lembaga Tinggi kehakiman atau pengadilan Negara Tertinggi bagi seluruh daerah atau wilayah di Indonesia, berkedudukan di Ibukota Negara ialah di Jakarta“. Berfungsi mengawasi tindakan-tindakan pengadilan yang ada di bawah kekuasaannya adalah Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan tentang tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pencabutan dari peraturan perundangan dinyatakan tidak sah tersebut, dilakukan oleh instansi yang bersangkutan. Peradilan Agama Peradilan agama diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama serta Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan kehakiman pada peradilan agama berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden kepres. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim dalam pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Ketua dan wakil ketua pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan agama diangkat sumpahnya oleh ketua pengadilan agama. Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota pengadilan tinggi agama adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi agama. Peradilan Militer Peradilan militer diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997. Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer pertempuran. Peradilan Tata Usaha Negara Pada awalnya, peradilan tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986, kemudian undang-undang tersebut diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta diubah lagi dengan Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tata usaha negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota pengadilan ini adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi merupakan perwujudan dari pasal 24 C Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 tiga orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 tujuh anggota hakim konstitusi. Untuk kelancaran tugas Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi. Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Itulah macam-macam perangkat lembaga peradilan yang ada di Indonesia. Semoga bisa bermanfaat bagi para pengunjung website kami. Akhir kata terimakasih.
alat kelengkapan lembaga agama dan pendidikan